Rabu, 15 Januari 2014

Pengesahan APBD 2014 Mundur Lagi

Pengesahan APBD 2014 Mundur Lagi. Setelah diundur beberapa kali, pengesahan akan dilakukan DPRD DKI pada hari ini, Rabu 15 Januari. Namun, ternyata lagi-lagi tak ada kejelasan. Karena itu, sesuai aturan yang berlaku, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, dinilai berhak menetapkan anggaran sendiri sebesar anggaran tahun sebelumnya.

Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto mengatakan, pembahasan APBD DKI Jakarta telah menyalahi dan melanggar undang-undang (UU). Sebab, berdasarkan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan turunannya PP 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam pasal 45 PP 58/2005, disebutkan RAPBD diputuskan selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan atau paling lambat pada 30 November 2013.

Namun, bila pembahasan APBD DKI Jakarta 2014 tetap dilanjutkan, kata Sugiyanto, DPRD DKI bisa meminta Gubernur Jokowi untuk melaksanakan angka APBD tahun anggaran sebelumnya.

“Ketentuan ini juga diatur dalam PP 58/2005 pada pasal 46 yakni apabila DPRD sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD, kepala daerah melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan, yang disusun dalam rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD,” jelasnya, Rabu (15/1).

Terkait hal itu, anggota DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edy Marsudi mengatakan, mundurnya kembali pengesahan APBD 2014 dikarenakan banjir yang melanda ibu kota. Sehingga atas koordinasi eksekutif dan legislatif pengesahannya diundur. "Ya, kan ada hujan dan banjir, Pak Gubernur dan Pak Wagub semua pikirannya ke situ. Kemarin kan apa lagi ada pelantikan Walikota Jakarta Utara," kata Pras.

Kendati demikian, diakui Pras semua pembahasan telah selesai semua. Hanya masalah waktu saja untuk pengesahannya. APBD 2014 yang disetujui mencapai Rp 72 triliun. Dijadwalkan kembali pengesahan akan dilakukan pada 17 Januari mendatang. Jumlah ini lebih besar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2013 sebesar Rp 50,1 triliun.

sumber:beritajakarta
Anda sedang membaca artikel tentang Pengesahan APBD 2014 Mundur Lagi dan anda bisa menemukan artikel Pengesahan APBD 2014 Mundur Lagi ini dengan url http://lokasilokasi.blogspot.com/2014/01/pengesahan-apbd-2014-mundur-lagi.html, share link artikel ini di twitter,facebook dan media lain Pengesahan APBD 2014 Mundur Lagi semoga bermanfaat untuk menentukan pilhan wisata namun jangan lupa untuk meletakkan link Pengesahan APBD 2014 Mundur Lagi sumbernya. enjoy JAKARTA

Tidak ada komentar: