Jumat, 30 Januari 2015

Absen Telat , PNS DKI Kena Denda

Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta kini harus bersiap-siap menerima sanksi tegas, khususnya bagi yang suka terlambat masuk kantor. Sebab, Pemprov DKI telah menyiapkan sanksi tegas bagi pegawai yang melakukan tindakan indisipliner.


" Ini sebagai bentuk pengawasan kita. Pertama akan ada sanksi individu kalau tidak berkinerja baik. Kalau absen telat akan dipotong cukup besar, sampai Rp 500 ribu per menit"
Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Lasro Marbun, mengatakan, akan ada sanksi individu dan sanksi kolektif yang akan diberikan kepada PNS. Untuk sanksi individu akan dilihat dari absensi masing-masing pegawai. Jika terlambat masuk, maka akan didenda sampai Rp 500 ribu.

"Ini sebagai bentuk pengawasan kita. Pertama, akan ada sanksi individu kalau tidak berkinerja baik. Kalau absen telat akan dipotong cukup besar, sampai Rp 500 ribu," tegas Lasro, di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (29/1).

Kemudian untuk sanksi kolektif berupa pemotongan gaji hingga 10 persen selama dua bulan berturut-turut kepada semua PNS di satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Sanksi itu akan diberikan jika ada salah satu oknum di SKPD yang terbukti melakukan praktik pungutan liar, korupsi, serta mangkir dari pekerjaan.

"Kalau untuk sanksi kolektif misalnya salah satu orang ada yang pungli di dalam SKPD atau UKPD semua dihukum, gajinya dipotong 10 persen. Kalau untuk saya sudah gede banget tuh. Karena kan Rp 80 juta, dipotong 10 persen, jadi Rp 8 juta," tegasnya.

Dia menyebutkan, saat ini tengah melakukan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur sanksi terhadap PNS tersebut. Ditargetkan Pergub rampung direvisi pada Februari mendatang. Sehingga sanksi bisa langsung diterapkan. "Pergubnya sedang direvisi, mudah-mudahan Februari selesai,"

DKI Sebar 150 Sepeda Pemadam,Guna Antisipasi Kebakaran

Untuk mengantisipasi bahaya kebakaran yang terjadi di kawasan padat penduduk, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta membeli sebanyak 150 sepeda pemadam kebakaran. Sebanyak 29 sepeda diantaranya didistribusikan ke wilayah Jakarta Selatan.


"Sepeda pemadam ini sangat berguna untuk penanganan awal ketika kebakaran terjadi. Terutama saat mobil pemadam belum datang ke lokasi kejadian "
Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Selatan, Irwan menjelaskan, 29 sepeda pemadam kebakaran itu akan ditempatkan di kawasan padat penduduk yang rawan kebakaran. 
"Tidak semua kecamatan akan mendapatkan sepeda pemadam kebakaran. Karena ada kecamatan yang berdekatan dengan pos pemadam. Sedangkan setiap kecamatan yang dinilai rawan kebakaran akan mendapatkan 3-4 sepeda pemadam," kata Irwan.

Menurut Irwan, setiap unit sepeda ini diberikan mesin pompa yang berfungsi untuk mengalirkan air. Kemudian ada gerobak yang menjadi tempat dua tong besar untuk mengangkut air.
"Sepeda pemadam ini sangat berguna untuk penanganan awal ketika kebakaran terjadi. Terutama saat mobil pemadam belum datang ke lokasi kejadian," papar Irwan.

Untuk mengoperasikan alat baru ini, kata Irwan, pihaknya akan memberdayakan masyarakat setempat. Nantinya warga akan diberikan pelatihan terkait tata cara pengoperasiannya.
Irwan menambahkan, di Jakarta Selatan ada dua kelurahan yang paling rawan kebakaran. Dua kelurahan itu adalah Bukit Duri dan Manggarai. 

"Dua kelurahan itu banyak daerah kumuh dan juga pemukimannya padat. Sehingga kalau tidak tertangani dengan cepat, api bisa melahap banyak rumah,"

Bus Hibah Belum Bisa Beroperasi

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, kembali meradang. Pria yang akrab disapa Ahok itu kesal lantaran lima bus tingkat merek Mercedes Benz sumbangan sebuah yayasan beberapa waktu lalu dinyatakan tidak lolos uji kelayakan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).



"Sumbangan bus Mercy tidak sesuai spek, yang buatan Tiongkok Wechai sesuai spek "
"Saya pertanyakan, mengapa PP itu dibuat untuk menghambat orang? Mereka katakan, bus itu tidak boleh pakai casis truk. Kopami, Kopaja pakai juga. Sumbangan bus Mercy tidak sesuai spek, yang buatan Tiongkok Wechai sesuai spek," ujar Basuki, di Balaikota, Jumat (30/1).

Basuki juga mempertanyakan soal penilaian seputar berat bus yang ringan sehingga Ditjen Hubdat Kemenhub tidak meloloskan kelima bus hibah tersebut.

”Seharusnya lebih ringan makin baik dong. Dia (Dirjen Hubdat) bilang karena tidak sesuai PP. Makanya saya ngamuk dan kesel. Kalau mau tegasin aturan, semua truk semen, kontainer di ibu kota tidak sesuai karena sumbu mesin tidak tiga. Kalau begitu penggal saja semua,” tegasnya.

Basuki menambahkan, jawaban Kemenhub atas tidak lolosnya uji kelayakan didasarkan hanya bus terbaik saja yang boleh hadir di ibu kota. Seharusnya, kata Basuki, Kemenhub bisa mengubah salah satu pasal di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Dalam bab II pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2012 perihal jenis dan fungsi kendaraan disebutkan bus tingkat memiliki jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) paling sedikit adalah 21.000 hingga 24.000 kilogram. Sedangkan kelima bus tingkat hibah dari Tahir Foundation hanya memiliki berat 18.000 kg.

Sekadar diketahui, Pemprov DKI menerima bantuan hibah sebanyak lima bus tingkat dari Tahir Foundation pada 10 Desember 2014. Rencananya, bus tersebut akan digunakan untuk angkutan gratis sebagai kompensasi dari pemberlakuan larangan sepeda motor melintas di ruas Jalan Medan Merdeka Barat hingga MH Thamrin.