Jumat, 23 Januari 2015

DKI Larang Iklan Rokok di Reklame

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 1 tahun 2015 tentang larangan penyelenggaraan reklame rokok dan produk tembakau pada media luar ruang. Dengan berlakunya kebijakan tersebut, semua iklan rokok di ruang publik dilarang.


" Ini sudah efektif karena sudah diundangkan. Jadi tidak boleh lagi ada izin untuk iklan di media luar ruang. Kecuali yang izinnya sudah ada, masih boleh sampai izin berakhir"
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, sejak kebijakan itu diundangkan maka tidak akan dikeluarkan lagi izin iklan rokok di media luar ruang. Sementara bagi iklan yang masih belum habis izinnya masih diperbolehkan.

"Ini sudah efektif karena sudah diundangkan. Jadi tidak boleh lagi ada izin untuk iklan di media luar ruang. Kecuali yang izinnya sudah ada, masih boleh sampai izin berakhir," kata Saefullah, di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (23/1).

Dia mengaku telah menginstruksikan kepada Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta agar tidak menerima lagi perpanjangan izin untuk iklan di media luar ruang. "Tidak ada perpanjangan lagi sekarang. Kita juga sudah kasih tahu BPTSP, kalau ada yang mau perjanjang sudah tidak bisa lagi," ujarnya.
Menurut mantan Walikota Jakarta Pusat itu, pembahasan aturan itu sudah dilakukan sejak lama.

Pertimbangannya yakni merupakan seruan dari dunia internasional. Selain itu juga pihaknya mendapatkan masukan dari masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) anti tembakau.

"Itu seruan dunia. Ini juga perhatian pemda, termasuk masukan dari masyarakat dan LSM anti tembakau. Saya yakin tidak akan berpengaruh besar pada pendapatan pajak reklame. Karena masih ada iklan dari produk lainnya," ucapnya.

Sementara itu, terkait iklan rokok di tembok-tembok yang terdapat di kios juga akan ditertibkan jika izinnya sudah berakhir. Satpol PP DKI Jakarta akan dilibatkan dalam penertiban iklan rokok tersebut.

7 Kelurahan di Tanjung Priok Tergenang

Selain wilayah Kelapagading, sebagian besar wilayah Kecamatan Tanjung Priok juga tergenang akibat tingginya curah hujan yang berlangsung dalam beberapa hari terakhir. Genangan juga diperparah oleh meluapnya aliran Kali Sunter yang mengalir di wilayah tersebut.


" Pompa di Sunter Selatan dan Sunter Utara kami optimalkan sehingga air sudah bisa menyedot air di wilayah Tanjung Priok"
Tercatat tujuh kelurahan di Tanjung Priok tergenang sejak Jumat (23/1) pagi tadi. Ketujuh kelurahan itu yakni, Warakas, Sunter Agung, Sunter Jaya, Sungai Bambu, Kebon Bawang, Tanjung Priok dan Papanggo.
Camat Tanjung Priok, Muhammad Fiskal mengatakan, genangan yang terjadi di wilayahnya juga imbas dari dijebolnya beberapa titik tanggul di Jl Yos Sudarso saat pengerjaan proyek normalisasi Kali Sunter.

"Genangan hampir terjadi di seluruh kelurahan. Padahal, tahun lalu (genangan) tidak separah kali ini," ujar Fiskal, Jumat (23/1).

Kabid Sungai dan Pantai Aliran Timur, Dinas PU Tata Air DKI Jakarta, Monang Ritonga mengatakan, untuk penanganan banjir di Jakarta Utara, pihaknya menutup beberapa titik tanggul yang jebol menggunakan 5.000 karang berisi pasir. Pihaknya juga mengoptimalkan kerja sejumlah pompa air di rumah pompa Sunter Utara dan Sunter Selatan.

"Pompa di Sunter Selatan dan Sunter Utara kami optimalkan sehingga air sudah bisa menyedot air di wilayah Tanjung Priok," katanya.

Tak hanya itu, pihaknya juga telah menempatkan lima pompa mobil dengan kekuatan masing-masing mencapai 300 liter di Jl Boulevard Artha Gading. Pompa ini dipasang untuk menyedot air dari salurah PHB Artha Gading ke Kali Sunter.

"Genangan di Kelapagading juga sudah mulai surut. Sebagai antisipasi kami siapkan 15 ribu karung berisi pasir dan sudah meminta Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) untuk memperbaiki tanggul yang jebol,