Minggu, 23 November 2014

SENIN INI, Ahok Teken Pergub Kenaikan Tarif Angkot

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, pada pekan depan akan menandatangani peraturan gubernur (pergub) tentang penyesuaian kenaikan tarif angkutan umum di ibu kota pasca kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

" Kesepakatan kenaikan tarif angkutan umum sudah saya paraf dokumennya. Setelah itu diteken oleh Pak Gubernur. Setelah diundangkan, kenaikan tarif itu berlaku"
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, mengaku menyetujui usulan kenaikan tarif hasil kesepakatan dari Dinas Perhubungan, Organisasi Angkutan Daerah (Organda), dan Dewan Transportasi Kota Jakarta.

"Kesepakatan kenaikan tarif angkutan umum sudah saya paraf dokumennya dan segera diteken oleh Pak Gubernur. Setelah diundangkan, kenaikan tarif itu berlaku," kata Saefullah, Sabtu (22/11).

Dikatakan Saefullah, Pergub itu akan ditandatangani pada Senin (24/11). Dia menyebutkan, kenaikan tarif itu berlaku pada angkutan kota, KWK, Mikrolet, Metromini, Kopaja, dan bus besar seperti APTB. "‎Untuk umum tarifnya menjadi Rp 4.000 dan tarif pelajar Rp 1.000," ungkapnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan untuk menaikkan harga BBM bersubsidi. ‎Harga Premium naik dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500. Sedangkan solar naik dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500.