Jumat, 28 Maret 2014

PT Transjakarta Terima Aset Rp 1,3 Triliun



PT Transjakarta Terima Aset Rp 1,3 Triliun 


Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) yang baru saja dibentuk dan dikukuhkan direksinya, Kamis (27/3) kemarin akan mendapatkan aset yang nilainya mencapai Rp 1,3 triliun. Aset-aset tersebut akan langsung dialihkan dari semula milik Unit Pengelola (UPT) Transjakarta menjadi milik BUMD. Aset yang dialihkan berupa infrastruktur Transjakarta di 12 koridor yang sudah beroperasi saat ini.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muhammad Akbar mengatakan, aset yang akan dialihkan nilainya mencapai Rp 1,3 triliun. Aset berupa halte bus Transjakarta, jembatan penyeberangan, dan dipo Transjakarta. Bahkan, ke depan aset yang diberikan bisa lebih berkembang. Pasalnya, PT Transjakarta tidak hanya mengurus Transjakarta saja tetapi juga mencakup seluruh transportasi yang ada di ibu kota.

"Yang utama diserahkan seperti, shelter, jembatan penyeberangan, dan dipo. Itu nilainya mencapai Rp 1,3 triliun. Ke depan juga bisa berkembang lagi, untuk memudahkan operasional Transjakarta lebih baik lagi," kata Akbar, Jumat (28/3).

Aset-aset tersebut akan secepatnya diberikan. Saat ini masih dalam proses inventarisir, seraya didaftarkan sebagai BUMD di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM). "Secepatnya dialihkan, karena memang sekarang dalam masa transisi," ujarnya.

Dirinya, lanjut Akbar, berpesan, agar aset-aset yang dialihkan nantinya bisa dimanfaatkan dan dipelihara dengan baik. Selain itu, diharapkan dengan terbentuknya BUMD PT Transjakarta ini, pelayanan kepada masyarakat bisa ditingkatkan.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo menandatangani akta pendirian PT Transjakarta serta pengukuhan dua komisaris dan lima orang jajaran direksi di dalamnya, dimana Pemprov DKI Jakarta memiliki saham sebesar 99 persen, sementara sisanya 1 persen dimiliki PT Jakarta Propertindo.

Jokowi minta PT Transjakarta dapat bekerja optimal secepat mungkin. Tidak hanya menyelesaikan persoalan manajemen di bidang transportasi, PT Transjakarta itu juga diharapkan dapat menyelesaikan persoalan infrastruktur transportasi.


Sumber: berita jakarta

2 Pejabat Dishub DKI Jadi Tersangka


2 Pejabat Dishub DKI Jadi Tersangka

Kejaksaan Agung RI menetapkan dua pejabat di lingkungan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebagai tersangka. Dua pejabat tersebut diduga korupsi pengadaan bus Transjakarta pada tahun anggaran 2013 lalu. Selanjutnya akan dilakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Setia Untung Ari Muladi membenarkan, bahwa Kejagung telah menetapkan dua pejabat Dinas Perhubungan DKI. Kedua pejabat tersebut yakni DA selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway dan ST selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Iya betul, dua orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Untung, saat dihubungi, Jumat (28/3).

Menurut Untung, pihaknya telah menemukan dua alat bukti terhadap kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan adanya penyalahgunaan dalam kegiatan pengadaan armada bus Transjakarta senilai Rp 1 triliun dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2013. "Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi mark up dalam kegiatan Busway Transjakarta," ujarnya.

DA ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 25/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 24 Maret 2014. Sementara ST ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 26/F.2/Fd.1/03/ 2014, tanggal 24 Maret 2014. "Tim Penyidik saat sedang menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti," katanya.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama tidak mau berkomentar banyak terkait penetapan dua anak buahnya tersebut sebagai tersangka. Bahkan, dirinya tidak ingin memberikan bantuan hukum kepada keduanya. "Itu urusan Kejagung lah. Bantuan hukum bagaimana kan sudah jadi tersangka. Ngapain dikasih," tegasnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, I Made Karmayoga menuturkan, pihaknya akan segera mengambil surat penetapan tersebut dari Kejagung. Dari surat tersebut kemudian baru bisa diputuskan bahwa kedua pejabat tersebut akan diberhentikan sementara waktu dari jabatannya.

"Kita akan ambil surat dari Kejagung secepatnya. Dari surat itu akan diputuskan bahwa kedua PNS itu diberhentikan sementara dan akan menerima 75 persen dari gaji pokok,"


Sumber: berita jakarta