Sabtu, 15 November 2014

Penertiban Bangunan Liar di Waduk Ria Rio Ricuh

Penertiban ratusan bangunan liar di areal Waduk Ria Rio atau yang dikenal Kampung Pedongkelan, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Sabtu (15/11) pagi berlangsung ricuh. Warga yang tak terima bangunannya akan dibongkar petugas melakukan perlawanan. Warga menyerang petugas menggunakan batu, kayu, dan bom molotov. Bahkan, empat alat berat yang ada di lokasi juga dilempari warga dengan batu.

" Sempat terjadi perlawanan dari warga yang menolak, tetapi petugas dapat meredakannya"
Aksi brutal warga ini mendapat perlawanan dari ribuan petugas yang dikerahkan dalam penertiban tersebut. Petugas membalas dengan menembakkan gas air mata dan menyemprotkan air dengan water cannon ke kerumunan warga sehingga warga lari kocar kacir. Namun Warga yang mulai terdesak nekat membakar rumahnya sendiri menggunakan minyak tanah dan bensin.

Petugas pun langsung mengejar warga yang masih melakukan provokasi dan perlawanan. Beberapa warga yang dianggap provokator langsung diamankan petugas kepolisian dan dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Timur. Akhirnya, sebanyak 2.500 petugas gabungan dari TNI, Kepolisian, dan Satpol PP yang diterjunkan berhasil menghentikan perlawanan warga dan mengendalikan situasi sehingga eksekusi bisa dilaksanakan.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Kukuh Hadi Santoso mengatakan, ada 2.500 petugas yang dikerahkan dalam penertiban tersebut. Mereka sempat mendapat perlawanan dari warga setempat, tetapi kemudian dapat mengendalikan situasi. "Sempat terjadi perlawanan dari warga yang menolak, tetapi petugas dapat meredakannya," ujar Kukuh, saat memimpin jalannya penertiban.

Dia mengatakan, penertiban ini dalam rangka normalisasi Waduk Ria Rio. Ada ratusan bangunan yang berdiri lahan seluas sekitar 1,5 hektar dibongkar petugas. Nantinya warga yang diperkirakan berjumlah 300 kepala keluarga (KK) atau 500 jiwa ini akan direlokasi ke sejumlah rumah susun (rusun) Komarudin dan Jatinegara Kaum.



"Hari ini kita antarin warga untuk pindah ke sejumlah rumah susun yang disiapkan Pemprov DKI Jakarta. Mereka minta ganti rugi, tapi ingat ini kan tanah negara, tentu ada prosedurnya. Kita kasih kerohiman Rp 5 juta setiap KK," ujar Kukuh.

Dikatakan Kukuh, lahan yang ditempati warga ini merupakan lahan ruang terbuka hijau (RTH) yang dapat digunakan untuk pengendali banjir. Adapun luas keseluruhan areal RTH ini, termasuk Waduk Ria Rio, mencapai 26 hektar. Lahan tersebut setidaknya jika dimanfaatkan secara optimal sebagai RTH dan waduk, dapat mengurangi banjir di Jakarta Timur.

Taslimah (51), mengaku pasrah saat rumahnya diratakan dengan tanah. Namun ia menyayangkan sikap petugas yang main gusur tanpa kompromi. Harusnya warga diajak berunding terlebih dulu, agar tidak terjadi kericuhan seperti saat ini.

"Saya juga punya girik, lahan ditempati sendiri dan tidak ada yang dikontrakkan. Tapi kenapa PT Pulomas mengklaim ini tanahnya, saya tidak pernah menjual kepada mereka,"
Anda sedang membaca artikel tentang Penertiban Bangunan Liar di Waduk Ria Rio Ricuh dan anda bisa menemukan artikel Penertiban Bangunan Liar di Waduk Ria Rio Ricuh ini dengan url http://lokasilokasi.blogspot.com/2014/11/penertiban-bangunan-liar-di-waduk-ria_15.html, share link artikel ini di twitter,facebook dan media lain Penertiban Bangunan Liar di Waduk Ria Rio Ricuh semoga bermanfaat untuk menentukan pilhan wisata namun jangan lupa untuk meletakkan link Penertiban Bangunan Liar di Waduk Ria Rio Ricuh sumbernya. enjoy JAKARTA

Tidak ada komentar: