Minggu, 03 November 2013

Tilang di Jalur Busway,: Tidak Ada Beda TNI, Polisi dan Pejabat

      Tindakan tegas terhadap kendaraan yang melanggar jalur bus Transjakarta benar-benar dibuktikan pihak kepolisian. Tak kurang 1.112 kendaraan ditindak kepolisian selama tiga hari operasi penindakan yang digelar di wilayah ibu kota .


Kepala Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono mengatakan, kepolisian tidak akan membedakan para pelanggar. Ia bersama jajarannya berjanji akan menindak siapapun tanpa memandang statusnya.  "Tidak ada beda TNI, Polisi dan pejabat, kalau melanggar ya ditindak," kata dia, Jumat (1/11)



Menurut Hindarsono, dalam 3 hari operasi sebanyak 1.112 unit kendaraan baik roda empat maupun roda dua ditilang. Dengan penyitaan barang bukti berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). "Barang bukti yang disita 678 SIM dan 434 STNK. Sementara belum ada kendaraan yang kita sita," tuturnya.

Ia menyebut, untuk wilayah di Jakarta dengan penindakan paling tinggi berada di Jakarta Barat. Sementara terendah di Jakarta Selatan. "Untuk penindakan tertinggi di Jakarta Barat ada 180 tilang, yang terendah di Jakarta Selatan 32 tilang. Dari jenis kendaraannya sepeda motor 679 unit, kendaraan pribadi 387 unit, angkutan umum 107 unit, dan kendaraan dengan beban 39 unit," papar Hindarsono.


Mekanisme tilang yang akan diberlakukan, lanjut Hindarsono, tetap sama seperti penilangan biasanya. Hindarsono mengambil contoh, jika pelanggar diberi slip berwarna biru maka pelanggar membayarnya di Bank. Baru setelah ada tanda bukti dari Bank tertentu, pelanggar bisa langsung ke Polisi untuk mengampil penilangan tersebut.



Namun begitu, lanjut Hindarsono, untuk penerapan denda Rp 1 juta dan Rp 500 ribu bagi pengendara yang masuk jalur busway belum diterapkan. Karena masih banyak proses yang harus dilakukan sebelum menetapkan denda. "Bukan sekarang, tapi setidaknya sudah dikabarkan. Proses masih terus berjalan dan masih menunggu panggilan dari pemprov serta kejaksaan. Karena nanti hakim yang memutuskan, kita hanya mengajukan," jelasnya.
Anda sedang membaca artikel tentang Tilang di Jalur Busway,: Tidak Ada Beda TNI, Polisi dan Pejabat dan anda bisa menemukan artikel Tilang di Jalur Busway,: Tidak Ada Beda TNI, Polisi dan Pejabat ini dengan url http://lokasilokasi.blogspot.com/2013/11/tilang-di-jalur-busway-tidak-ada-beda.html, share link artikel ini di twitter,facebook dan media lain Tilang di Jalur Busway,: Tidak Ada Beda TNI, Polisi dan Pejabat semoga bermanfaat untuk menentukan pilhan wisata namun jangan lupa untuk meletakkan link Tilang di Jalur Busway,: Tidak Ada Beda TNI, Polisi dan Pejabat sumbernya. enjoy JAKARTA

Tidak ada komentar: