Tampilkan postingan dengan label administrasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label administrasi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 01 Juli 2015

Kendaraan Bermotor yang Tunggak Pajak akan Dirazia

Masyarakat yang masih menunggak pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diimbau segera melunasinya. Sebab pada Agustus 2015 nanti, Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI bersama kepolisian akan merazia kendaraan bermotor yang menunggak pajak.
" Kendaraan yang terjaring razia tidak akan dikasih surat tilang, tapi Surat Penagihan Pajak. Kepolisian hanya ikut bantu memungut pajak"
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah DPP DKI Edi Sumantri mengatakan, razia kendaraan bermotor yang menunggak pajak rencananya akan dimulai pada minggu kedua Agustus.




"Minggu pertama Agustus kita berencana akan Memorandum of Understanding (MoU) bersama dulu dengan polisi untuk merazia kendaraan yang belum membayar pajak,"

‎Edi melanjutkan, setelah penandatangan MoU dengan kepolisian, razia kendaraan yang masih menunggak pajak baru akan dilakukan di jalan. Petugas polisi di lapangan, nantinya membantu melakukan pemungutan pajak daerah dari para pemilik kendaraan yang belum membayar pajak.

‎"Kalau sudah MoU, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pemilik kendaraan akan ditahan dan baru bisa ditebus apabila sudah melunasi pajak,"

Menurut Edi, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa melalui Kegiatan Sita dan Lelang, penyitaan STNK pemilik kendaraan yang menunggak pajak bisa diterapkan.

"‎Kendaraan yang terjaring razia tidak akan dikasih surat tilang, tapi Surat Penagihan Pajak. Kepolisian hanya ikut bantu memungut pajak,"

STNK pemilik kendaraan yang disita dalam razia dapat ditebus di Sistem Administrasi‎ Manunggal Satu Pintu (Samsat) setelah melunasi pajaknya dengan membawa bukti Surat Penagihan Pajak. ‎"‎Di bulan berikutnya, minggu pertama September, baru kendaraannya kita tahan,"

Kamis, 11 Juni 2015

Ahok, Ada Oknum yang Hambat Perombakan PNS

Gubernur DKI Jakartarta, Basuki Tjahaja Purnama menilai ada oknum yang sengaja memperlambat proses perombakan pegawai eselon II di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Jadi, masih ada kelompok orang yang masih membela teman-temannya "
"Mungkin Senin atau tanggal 15 saya mau interview mereka (pejabat eselon II). Saya suudzan saja nih, saya mengatakan bahwa mereka itu sengaja mainin, mundur-mundurin," ujar Basuki, di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (11/6).



Mantan Bupati Belitung Timur ini menilai ada oknum PNS yang membela teman-temanya agar tidak dirotasi.

"Jadi, masih ada kelompok orang yang masih membela teman-temannya," katanya.

Pria yang akrab disapa Ahok ini mengungkapkan, dirinya akan melakukan wawancara sendiri karena hasil tes pejabat tidak memuaskan. Adapun seleksi terbuka itu untuk mencari 30 calon pejabat eselon II dan cadangan.

"Kan semua PNS ini sarjana, enggak mungkin bodoh. Saya mau ketemu saja dan lihat rekam jejaknya," ucapnya.

Seperti diketahui, saat ini ada 30 pejabat yang lulus tes untuk ditempatkan pada jabatan eselon II. Mereka sebelumnya telah melalui beberapa tahapan tes, termasuk tes independensi. Nantinya mereka juga akan dilihat track record-nya oleh Inspektorat DKI.

Setelah mendapatkan penilaian dari Inspektorat, nama-nama 30 pejabat eselon II tersebut akan disampaikan kepada Basuki untuk dilakukan wawancara.

Minggu, 05 Januari 2014

Administrasi Kependudukan DKI Gratis !!!!

Mulai tahun 2014, Administrasi Kependudukan DKI Gratis !!!!... Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta tidak diperkenankan lagi memungut retribusi untuk seluruh pembuatan administrasi kependudukan, mulai dari pembuatan KTP, kartu keluarga (KK), akta kelahiran hingga perkawinan di gereja. Dengan dihapuskannya retribusi untuk seluruh pembuatan administrasi kependudukan, diperkirakan akan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov DKI Jakarta hingga sebesar Rp 11 miliar.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Purba Hutapea mengatakan, penerapan kebijakan ini sesuai dengan undang-undang nomor 24 tahun 2013, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi. "Mulai tahun ini seluruh pelayanan di Dinas Kependudukan diseluruh Jakarta gratis. Untuk KTP, KK, termasuk akta kelahiran," ujar Purba, Minggu (5/1).

Dikatakan Purba, meski retribusi administrasi kependudukan dihilangkan tidak akan berpengaruh banyak terhadap PAD DKI. Sebab, selama ini, kata Purba, pendapatan dari retribusi kependudukan tidak terlalu besar yakni hanya Rp 11 miliar saja. "Tidak akan berpengaruh besar. Dari retribusi ini hanya Rp 11 miliar saja. Tahun ini kita nol-kan, yang penting keberpihakan pada rakyat," tegas Purba.

Dengan dihilangkannya retribusi kependudukan ini, sambung Purba, jangan dilihat dari nilai yang hilang, melainkan keberpihakan kepada masyarakat. "Semua retribusi kependudukan gratis, termasuk juga pembuatan akta kelahiran yang telat," katanya.

Sejak semula, tambahnya, untuk biaya KTP dan KK memang telah digratiskan. Sementara untuk akta jika terlambat lebih dari 14 hari dikenakan denda sebesar Rp 25 ribu. Sementara surat keterangan pelaporan kelahiran untuk mendapatkan nomor induk kependudukan (NIK) dikenakan Rp 10 ribu.

Kemudian untuk perkawinan di gereja semula di kenakan biaya Rp 200 ribu dan di kantor sebesar Rp 100 ribu. Kebijakan ini diambil, karena melihat administrasi ini juga merupakan kebutuhan dasar bagi warga Jakarta. "Jadi semuanya sekarang digratiskan," katanya.

Agar tidak terjadi penyimpangan, kata Purba, di setiap kantor kelurahan dan kecamatan akan ditempel stiker. Masyarakat diimbau agar tidak memberikan imbalan kepada petugas saat mengurus administrasi kependudukan. "Kita akan pasang stiker agar masyarakat mengetahui kebijakan ini," tandasnya.

Diakui Purba, saat ini sebanyak 97 persen warga ibu kota telah memiliki KK. Sementara yang memiliki akta kelahiran juga mencapai 97 persen. Terlebih, kini pengurusan akta bisa dibuat berdasarkan KTP.