Jumat, 30 Mei 2014


Upaya memberikan layanan transportasi massal di ibu kota terus dilakukan Pemerintah DKI Jakarta. Mulai 1 Juni mendatang, layanan transportasi khusus bus Transjakarta akan melakukan ujicoba layanan angkutan malam hari (amari) dan akan beroperasi mulai pukul 23.00-05.00 WIB. Dengan demikian, sebagian bus Transjakarta akan beroperasi selama 24 jam penuh untuk melayani warga Jakarta.

" Sementara baru 18 unit Transjakarta itu untuk tiga koridor"
Kepala Unit Pengelola (UP) Transjakarta, Pargaulan Butar-Butar, mengatakan, untuk tahap pertama disiapkan sebanyak 18 uni bus Transjakarta untuk melayani penumpang. Sementara baru tiga koridor yang akan dilayani, yakni koridor I (Blok M-Kota), koridor III (Kalideres-Harmoni), dan koridor IX (Pluit-Pinangranti).

"Sementara baru 18 unit Transjakarta itu untuk tiga koridor," kata Pargaulan, Jumat (30/5).

Dikatakan Butar-Butar, dimasing-masing koridor akan disediakan sebanyak enam unit bus. Dua unit bus disiapkan sebagai sebagai bus cadangan. Pemilihan ketiga koridor tersebut, karena dianggap paling ramai penumpang. Sehingga diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan penumpang.

"Kalau di koridor IX itu mengakomodasi penumpang dari barat ke timur," ujarnya.

Ujicoba tersebut, kata Pargaulan, akan dievalusi untuk kemudian diterapkan ke koridor lain. Sementara untuk pramudi Transjakarta, pihaknya tidak menambah besaran gaji, melainkan hanya mengatur shift kerja. Ada yang bertugas pagi hari dan malam hari.

Untuk harga tiket, mulai pukul 05.00-07.00 WIB, seharga Rp 2000. Sementara, di waktu reguler, 07.00-23.00 WIB dan 23.00-05.00 WIB, harganya tetap Rp 3.500.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muhammad Akbar, menambahkan, pihaknya telah merancang agar seluruh koridor Transjakarta beroperasi 24 jam. Bus yang digunakan sebagai transportasi Amari adalah bus Transjakarta lama, keluaran tahun 2003 atau 2004. Hanya saja, busnya telah direkondisi dan diperbaiki. "Jumlah busnya sudah mencukupi. Jadi, dijalankan saja.



Sumber: berita jakarta

Resmi Tersangka, 2 Rekanan Sudin PU Belum Ditahan



Resmi Tersangka, 2 Rekanan Sudin PU Belum Ditahan

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi dan mengumpulkan barang bukti, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, Jumat (30/5), akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus proyek normalisasi saluran air di Jl I Gusti Ngurah Rai dan di RW 13 Duren Sawit, Jakarta Timur. Kedua tersangka itu adalah kontraktor yang mengerjakan dua proyek tersebut, yakni  MS kontraktor di Jl I Gusti Ngurah Rai dan IS kontraktor di RW 13 Kelurahan Duren Sawit.

" Kami mengusut kasus ini selama sekitar satu bulan dan telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi. Mereka berasal dari unsur rekanan, Sudin PU Tata Air, konsultan pengawas, dan konsultan perencana"
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Jakarta Timur, Silvia Desty Rosalina mengatakan, walau dua tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka,  namun pihaknya belum menahannya karena penyidik masih terus melakukan pengembangan. Selain itu, tidak menutup kemungkinan akan tersangka lain dalam kasus ini. Terutama dari unit Sudin PU Tata Air Jakarta Timur, yang dianggap paling bertanggung jawab dalam dua proyek tersebut.

“Kami mengusut kasus ini selama sekitar satu bulan dan telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi. Mereka berasal dari unsur rekanan, Sudin PU Tata Air, konsultan pengawas, dan konsultan perencana. Hasil pemeriksaan kami menunjukkan  pengerjaan kedua proyek itu tidak sesuai dengan spesifikasi,” ujar Silvia.

Menurut Silvia, penyimpangan yang terjadi di antaranya adalah, dasar saluran air yang seharusnya dibeton ternyata ini tidak. Selain itu, saluran air ini dasarnya hanya dipasangi rangka dengan satu besi.

Silvia menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 55 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Atas perbuatannya itu para tersangka ini dapat diancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan Kasie Intel Kejari Jakarta Timur, Asep Sontani menambahkan, proyek normalisasi saluran di RW 13, Kelurahan Duren Sawit, berdasarkan pagu anggaran yang ada, nilainya Rp 1,4 miliar.  Dari proyek ini hasil penghitungan sementara, keuangan negara dirugikan sekitar Rp 275 juta. Sedangkan proyek saluran air di Jl I Gusti Ngurah Rai nilai anggarannya sebesar Rp 925 juta.  Adapun keuangan negara yang dirugikan di proyek ini sekitar Rp 375 juta.

“Kami masih terus lakukan pengembangan dan tidak  menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dari pejabat di Sudin PU Tata Air Jakarta Timur,” tukas Asep Sontani.

Asep mengungkapkan, tidak mungkin rekanan bertindak sendiri di lapangan. Apalagi proyek ini menggunakan keuangan negara yang bersumber dari APBD DKI tahun 2013. Sehingga ada pejabat yang paling bertangungjawab dalam proyek ini, yakni Kasudin PU Tata Air selaku Ketua Pengguna Anggaran (KPA) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


Sumber: berita jakarta