Setelah sempat tertunda, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) DKI Jakarta tahun anggaran 2015 sebesar Rp 73,08 triliun akhirnya
disahkan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di gedung DPRD DKI
Jakarta, Selasa (27/1).
"Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 sebagaimana diusulkan oleh pihak Eksekutif, total anggaran yang diusulkan Rp 73,08 triliun atau meningkat 0,24 persen dibanding dengan Perubahan APBD 2014 sebesar Rp 72,9 triliun,"
ujar M Taufik, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta saat membacakan laporan Badan Anggaran DPRD DKI hasil pembahasan terhadap Raperda tentang APBD DKI 2015 di Ruang Sidang Paripurna DPRD DKI, Selasa (27/1).
Ia mengatakan, berdasarkan KUA-PPAS yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta melalui surat Nomor 2525/-1.173 tanggal 13 November 2014, total RAPBD 2015, awalnya mencapai Rp 76 triliun lebih.
Namun setelah melalui pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Pemprov DKI akhirnya disepakati sebesar Rp 73,083 triliun.
”APBD DKI 2015 sebesar Rp 73,08 triliun meliputi pendapatan daerah sebesar Rp 63,8 triliun; belanja daerah sebesar Rp 67,44 triliun; pembiayaan daerah sebesar Rp 3,64 triliun dan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) 2014 sebesar Rp 8,9 triliun. Sehingga Total APBD DKI 2015 sebesar Rp 73,08 triliun,” katanya.
Usai membacakan laporan Banggar, pimpinan sidang sekaligus Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi meminta persetujuan anggota dewan terhadap rancangan Perda APBD DKI 2015.
"Apakah rancangan peraturan daerah APBD DKI 2015 dapat disetujui dengan ditingkatkan menjadi Perda APBD?"
tanya Prasetyo kepada anggota dewan yang seraya dijawab serentak, setuju oleh anggota dewan.
Mendengar persetujuan anggota dewan, pimpinan sidang langsung mengetok palu dua kali tanda pengesahan APBD DKI.
Usai ketok palu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam pidato singkatnya mengucapkan terima kasih kepada anggota dewan atas kerja samanya yang telah mengesahkan APBD DKI 2015.
”Berbagai saran, komentar, dan rekomendasi Dewan yang disampaikan selama proses penyelesaian dan persetujuan Raperda tentang APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015, akan menjadi acuan eksekutif untuk ditindaklanjuti,"
"”Berbagai saran, komentar, dan rekomendasi Dewan yang disampaikan selama proses penyelesaian dan persetujuan Raperda tentang APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015, akan menjadi acuan eksekutif untuk ditindaklanjuti "Sidang Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edy Marsudi serta empat Wakil Ketua DPRD DKI dan dihadiri sebanyak 86 dari total sebanyak 106 anggota dewan.
"Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 sebagaimana diusulkan oleh pihak Eksekutif, total anggaran yang diusulkan Rp 73,08 triliun atau meningkat 0,24 persen dibanding dengan Perubahan APBD 2014 sebesar Rp 72,9 triliun,"
ujar M Taufik, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta saat membacakan laporan Badan Anggaran DPRD DKI hasil pembahasan terhadap Raperda tentang APBD DKI 2015 di Ruang Sidang Paripurna DPRD DKI, Selasa (27/1).
Ia mengatakan, berdasarkan KUA-PPAS yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta melalui surat Nomor 2525/-1.173 tanggal 13 November 2014, total RAPBD 2015, awalnya mencapai Rp 76 triliun lebih.
Namun setelah melalui pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Pemprov DKI akhirnya disepakati sebesar Rp 73,083 triliun.
”APBD DKI 2015 sebesar Rp 73,08 triliun meliputi pendapatan daerah sebesar Rp 63,8 triliun; belanja daerah sebesar Rp 67,44 triliun; pembiayaan daerah sebesar Rp 3,64 triliun dan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) 2014 sebesar Rp 8,9 triliun. Sehingga Total APBD DKI 2015 sebesar Rp 73,08 triliun,” katanya.
Usai membacakan laporan Banggar, pimpinan sidang sekaligus Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi meminta persetujuan anggota dewan terhadap rancangan Perda APBD DKI 2015.
"Apakah rancangan peraturan daerah APBD DKI 2015 dapat disetujui dengan ditingkatkan menjadi Perda APBD?"
tanya Prasetyo kepada anggota dewan yang seraya dijawab serentak, setuju oleh anggota dewan.
Mendengar persetujuan anggota dewan, pimpinan sidang langsung mengetok palu dua kali tanda pengesahan APBD DKI.
Usai ketok palu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam pidato singkatnya mengucapkan terima kasih kepada anggota dewan atas kerja samanya yang telah mengesahkan APBD DKI 2015.
”Berbagai saran, komentar, dan rekomendasi Dewan yang disampaikan selama proses penyelesaian dan persetujuan Raperda tentang APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015, akan menjadi acuan eksekutif untuk ditindaklanjuti,"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar