Tindakan tegas terhadap kendaraan yang melanggar jalur bus Transjakarta
benar-benar dibuktikan pihak kepolisian. Tak kurang 1.112 kendaraan
ditindak kepolisian selama tiga hari operasi penindakan yang digelar di wilayah
ibu kota .
Kepala Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono mengatakan, kepolisian tidak akan membedakan para pelanggar. Ia bersama jajarannya berjanji akan menindak siapapun tanpa memandang statusnya. "Tidak ada beda TNI, Polisi dan pejabat, kalau melanggar ya ditindak," kata dia, Jumat (1/11)
Menurut Hindarsono, dalam 3 hari operasi sebanyak 1.112 unit kendaraan baik roda empat maupun roda dua ditilang. Dengan penyitaan barang bukti berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). "Barang bukti yang disita 678 SIM dan 434 STNK. Sementara belum ada kendaraan yang kita sita," tuturnya.
Ia menyebut, untuk wilayah di Jakarta dengan penindakan paling tinggi berada di Jakarta Barat. Sementara terendah di Jakarta Selatan. "Untuk penindakan tertinggi di Jakarta Barat ada 180 tilang, yang terendah di Jakarta Selatan 32 tilang. Dari jenis kendaraannya sepeda motor 679 unit, kendaraan pribadi 387 unit, angkutan umum 107 unit, dan kendaraan dengan beban 39 unit," papar Hindarsono.
Mekanisme tilang yang akan diberlakukan, lanjut Hindarsono, tetap sama seperti penilangan biasanya. Hindarsono mengambil contoh, jika pelanggar diberi slip berwarna biru maka pelanggar membayarnya di Bank. Baru setelah ada tanda bukti dari Bank tertentu, pelanggar bisa langsung ke Polisi untuk mengampil penilangan tersebut.
Namun begitu, lanjut Hindarsono, untuk penerapan denda Rp 1 juta dan Rp 500 ribu bagi pengendara yang masuk jalur busway belum diterapkan. Karena masih banyak proses yang harus dilakukan sebelum menetapkan denda. "Bukan sekarang, tapi setidaknya sudah dikabarkan. Proses masih terus berjalan dan masih menunggu panggilan dari pemprov serta kejaksaan. Karena nanti hakim yang memutuskan, kita hanya mengajukan," jelasnya.
Kepala Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono mengatakan, kepolisian tidak akan membedakan para pelanggar. Ia bersama jajarannya berjanji akan menindak siapapun tanpa memandang statusnya. "Tidak ada beda TNI, Polisi dan pejabat, kalau melanggar ya ditindak," kata dia, Jumat (1/11)
Menurut Hindarsono, dalam 3 hari operasi sebanyak 1.112 unit kendaraan baik roda empat maupun roda dua ditilang. Dengan penyitaan barang bukti berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). "Barang bukti yang disita 678 SIM dan 434 STNK. Sementara belum ada kendaraan yang kita sita," tuturnya.
Ia menyebut, untuk wilayah di Jakarta dengan penindakan paling tinggi berada di Jakarta Barat. Sementara terendah di Jakarta Selatan. "Untuk penindakan tertinggi di Jakarta Barat ada 180 tilang, yang terendah di Jakarta Selatan 32 tilang. Dari jenis kendaraannya sepeda motor 679 unit, kendaraan pribadi 387 unit, angkutan umum 107 unit, dan kendaraan dengan beban 39 unit," papar Hindarsono.
Mekanisme tilang yang akan diberlakukan, lanjut Hindarsono, tetap sama seperti penilangan biasanya. Hindarsono mengambil contoh, jika pelanggar diberi slip berwarna biru maka pelanggar membayarnya di Bank. Baru setelah ada tanda bukti dari Bank tertentu, pelanggar bisa langsung ke Polisi untuk mengampil penilangan tersebut.
Namun begitu, lanjut Hindarsono, untuk penerapan denda Rp 1 juta dan Rp 500 ribu bagi pengendara yang masuk jalur busway belum diterapkan. Karena masih banyak proses yang harus dilakukan sebelum menetapkan denda. "Bukan sekarang, tapi setidaknya sudah dikabarkan. Proses masih terus berjalan dan masih menunggu panggilan dari pemprov serta kejaksaan. Karena nanti hakim yang memutuskan, kita hanya mengajukan," jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar