Setelah sempat ditolak, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI akhirnya memastikan akan mengabulkan usulan Pemprov DKI untuk pengadaan 200 truk sampah dalam APBD DKI 2014. Namun, usulan tersebut baru akan direalisasikan dengan syarat adanya perbaikan pengelolaan sampah oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta, S Andhyka mengatakan, ada tiga yang hal menjadi perhatian Komisi D DPRD DKI tidak mengabulkan usulan penambahan truk sampah. Ketiganya yakni, truk sampah yang ada tidak terawat, banyak truk sampah yang pengelolaannya diserahkan kepada pihak ketiga, serta tidak adanya sumber daya manusia (SDM) yang memadai.
"Ini yang menolak adalah Komisi D. Karena Komisi D melihat, ternyata pengadaan 200 truk sampah ini belum rasional. Karena masih banyak truk yang tidak terawat, masih banyak digunakan oleh pihak ketiga. Kemudian tidak ditunjang juga dengan SDM yang memadai, sehingga kami melihat masih banyak yang perlu diperbaiki," ujar Andhyka, saat dihubungi beritajakarta.com, Kamis (6/2).
Pihaknya, kata Andhyka, sebetulnya sangat setuju dengan usulan Pemprov DKI Jakarta tersebut. Bahkan, usulan pengadaan 200 unit truk sampah itu masih dianggap kurang karena sarana tersebut memang dibutuhkan oleh masyarakat. Namun, ketiga hal itu harus diperbaiki lebih dulu sehingga pengelolaan ratusan truk itu ke depan lebih baik.
"Tentunya hasil rapat kerja di Sub Badan Anggaran apabila diperbaiki tiga hal tadi, tidak ada alasan Komisi D menolak. Kita akui sekarang masih kurang truk sampah, saya sangat setuju dengan pengadaan truk sampah lagi. Bahkan jumlah 200 unit masih kurang. Tapi kan di Komisi D ada pertimbangan dan catatan-catatan. Kalau ketiganya baik, tidak ada alasan menolak," tegasnya.
Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, pihaknya juga setuju jika Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, kembali mengajukan pengadaan 200 unit truk sampah itu dalam APBD perubahan mendatang. Penolakan ini, sambungnya, semata karena tugas pengawasan dari DPRD.
"Kita tidak mau terjadi penyalahgunaan. Jika kita terima berarti sama saja membiarkan adanya kelalaian, terjadi suatu yang memang tidak berjalan dengan baik, dan kita ikut dari bagian itu. Kita kan tugasnya mengawasi apakah SKPD menjalankan sesuai dengan aturan atau tidak," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama mengakui ada kesalahan dari Dinas Kebersihan DKI Jakarta yang tidak mengusulkan pengadaan truk sampah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2014. "Dia (Dinas Kebersihan) baru menyusun pada Januari 2014 karena salah paham pemikiran bahwa masih memakai jasa pihak swasta untuk pemakaian truk sampah. Kalau pakai swasta tidak perlu beli truk," ujar Basuki di Balaikota.
Padahal, Basuki mengaku tidak mau memakai pihak swasta terkait urusan pengangkutan sampah karena pembagian kerjanya tidak jelas. "Kalau swasta tidak bisa angkut sampah, tidak ada denda. Seharusnya ada pembagian kerja. Kalau kita kan dikerjakan sendiri semua. Kalau sendiri ya kekurangan truk,"
Sumber: berita jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar