Rencananya, Pemprov DKI
Jakarta akan menambah besaran hibah ke sejumlah daerah penyangga untuk
lebih berpartisipasi dalam menanggulangi banjir di ibu kota.
Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo menjanjikan akan menambah besaran dana hibah bagi daerah penyangga agar penanganan banjir di ibu kota lebih maksimal. Terlebih, hingga kini ratusan vila ilegal masih berdiri di wilayah yang seharusnya berfungsi sebagai daerah resapan air. "Tahun ini tetap kita bantu. Anggaran dari DKI akan kami lipatgandakan," ujar Jokowi usai rapat penanggulangan banjir bersama pemerintah pusat dan sejumlah kepala daerah di Bendung Katulampa, Bogor, Senin (20/1).
Tahun 2013 lalu, Pemprov DKI Jakarta menggelontorkan dana hibah mencapai Rp 45 miliar. Dana tersebut dibagikan kepada sembilan daerah penyangga ibu kota, yakni Kabupaten Bogor sebesar Rp 8 miliar, Kota Bogor Rp 5 miliar, Depok Rp 5 miliar, Kabupaten Tangerang Rp 5 miliar, Kota Tangerang Rp 5 miliar, Tangerang Selatan Rp 4 miliar, Kabupaten Bekasi Rp 4 miliar, Kota Bekasi Rp 5 miliar, dan Kabupaten Cianjur Rp 4 miliar. "Kami berharap penertiban (vila ilegal) dilanjutkan," kata Jokowi.
Bupati Bogor, Rachmat Yasin mengatakan, keberadaan vila-vila di kawasan Puncak memang mengurangi fungsi resapan air. Kendati demikian pihaknya hanya menertibkan bangunan yang menyalahi aturan, seperti berdiri di tanah negara dan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB). "Saya tidak menertibkan vila yang legalitasnya ada. Hanya menertibkan yang di tanah negara dan tanpa IMB," tegasnya.
Dikatakan Rachmat, dari sekitar 800 vila ilegal, sebanyak 231 diantaranya sudah ditertibkan. Ia pun meminta kepada Pemprov DKI Jakarta, agar turut membantu menertibkan vila. Karena anggaran untuk penertiban tidak sedikiit. "Cost-nya tinggi, karena konstruksinya tahan gempa dan tahan bencana. Sehingga perlu operasi khusus. Kalau Pak Gubernur DKI mau bantu, kami berterimakasih. Satu pekerjaan kita terbantu," ujar Rachmat.
Untuk menertibkan 231 vila saja, kata Rachmat, pihaknya telah mengeluarkan anggaran hingga Rp 7,5 miliar. Sehingga selain menggunakan dana dari APBD Kabupaten Bogor, pihaknya juga menggunakan dana hibah yang diberikan Pemprov DKI. "Dana yang diperlukan relatif, kita saja sudah keluarkan Rp 7,5 miliar untuk 230 unit. Dana dari APBD kan terbatas," katanya.
Nantinya, sambung Rachmat, lahan bekas pembongkaran vila akan dijadikan lahan produktif untuk pertanian. Bahkan bisa juga dijadikan untuk agrowisata. Karena ditargetkan lokasi bantaran sungai harus zero KDB (Koefisien Dasar Bangunan). "Di bantaran kali harus zero KDB, harus nol persen. Karena batasannya 20 meter tidak boleh dibangun," ucapnya.
Seperti diketahui, salah satu langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menggunakan dana hibah yakni dengan menertibkan ratusan vila ilegal, terutama di kawasan Puncak. Setidaknya sudah 231 vila yang dihancurkan pada 2013 lalu. Rencananya pada Februari mendatang penertiban akan dilanjutkan kembali.
sumber: berita jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo menjanjikan akan menambah besaran dana hibah bagi daerah penyangga agar penanganan banjir di ibu kota lebih maksimal. Terlebih, hingga kini ratusan vila ilegal masih berdiri di wilayah yang seharusnya berfungsi sebagai daerah resapan air. "Tahun ini tetap kita bantu. Anggaran dari DKI akan kami lipatgandakan," ujar Jokowi usai rapat penanggulangan banjir bersama pemerintah pusat dan sejumlah kepala daerah di Bendung Katulampa, Bogor, Senin (20/1).
Tahun 2013 lalu, Pemprov DKI Jakarta menggelontorkan dana hibah mencapai Rp 45 miliar. Dana tersebut dibagikan kepada sembilan daerah penyangga ibu kota, yakni Kabupaten Bogor sebesar Rp 8 miliar, Kota Bogor Rp 5 miliar, Depok Rp 5 miliar, Kabupaten Tangerang Rp 5 miliar, Kota Tangerang Rp 5 miliar, Tangerang Selatan Rp 4 miliar, Kabupaten Bekasi Rp 4 miliar, Kota Bekasi Rp 5 miliar, dan Kabupaten Cianjur Rp 4 miliar. "Kami berharap penertiban (vila ilegal) dilanjutkan," kata Jokowi.
Bupati Bogor, Rachmat Yasin mengatakan, keberadaan vila-vila di kawasan Puncak memang mengurangi fungsi resapan air. Kendati demikian pihaknya hanya menertibkan bangunan yang menyalahi aturan, seperti berdiri di tanah negara dan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB). "Saya tidak menertibkan vila yang legalitasnya ada. Hanya menertibkan yang di tanah negara dan tanpa IMB," tegasnya.
Dikatakan Rachmat, dari sekitar 800 vila ilegal, sebanyak 231 diantaranya sudah ditertibkan. Ia pun meminta kepada Pemprov DKI Jakarta, agar turut membantu menertibkan vila. Karena anggaran untuk penertiban tidak sedikiit. "Cost-nya tinggi, karena konstruksinya tahan gempa dan tahan bencana. Sehingga perlu operasi khusus. Kalau Pak Gubernur DKI mau bantu, kami berterimakasih. Satu pekerjaan kita terbantu," ujar Rachmat.
Untuk menertibkan 231 vila saja, kata Rachmat, pihaknya telah mengeluarkan anggaran hingga Rp 7,5 miliar. Sehingga selain menggunakan dana dari APBD Kabupaten Bogor, pihaknya juga menggunakan dana hibah yang diberikan Pemprov DKI. "Dana yang diperlukan relatif, kita saja sudah keluarkan Rp 7,5 miliar untuk 230 unit. Dana dari APBD kan terbatas," katanya.
Nantinya, sambung Rachmat, lahan bekas pembongkaran vila akan dijadikan lahan produktif untuk pertanian. Bahkan bisa juga dijadikan untuk agrowisata. Karena ditargetkan lokasi bantaran sungai harus zero KDB (Koefisien Dasar Bangunan). "Di bantaran kali harus zero KDB, harus nol persen. Karena batasannya 20 meter tidak boleh dibangun," ucapnya.
Seperti diketahui, salah satu langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menggunakan dana hibah yakni dengan menertibkan ratusan vila ilegal, terutama di kawasan Puncak. Setidaknya sudah 231 vila yang dihancurkan pada 2013 lalu. Rencananya pada Februari mendatang penertiban akan dilanjutkan kembali.
sumber: berita jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar